Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alamak! Rp220 Triliun Dana Pemda Parkir di Bank, Kok Bisa?

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2017 |11:48 WIB
Alamak! Rp220 Triliun Dana Pemda Parkir di Bank, <i>Kok</i> Bisa?
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Harus Ada Ketegasan

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pada dasarnya masalah pengendapan anggaran di pemda ini sudah berlangsung lama. Dia pun mempertanyakan pemerintah pusat yang tak kunjung menuntaskan persoalan ini. Menurut Fandi, jika pemerintah pusat tidak bisa tegas ke daerah, persoalan ini tidak akan selesai.

Bila pengendapan anggaran ini lantaran daerah belum memiliki rencana pembangunan yang matang, sebaiknya pemerintah menarik kembali saja uang tersebut. “Kalau pemerintah pusat kurang uang, dipinjam saja. Kalau belum ada rencana dipakai lebih baik dipinjam pemerintah pusat buat mengatasi persoalan likuiditas dan pembiayaan infrastruktur pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Rober Endi Jaweng mengatakan pemerintah harus membuat terobosan atas persoalan realisasi anggaran. Menurutnya persoalan realisasi yang tak maksimal terus berulang tanpa adanya perubahan.

“Terobosan sangat perlu dilakukan pemerintah. Ini problem yang sudah lama,” katanya. Pria yang akrab dengan sapaan Endi itu menilai salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah pengaturan manajemen waktu penganggaran.

Dia mengatakan dengan manajemen waktu yang ada saat ini sulit bagi daerah untuk maksimal menggunakan dana yang dimilikinya. “Kalau manajemen seperti sekarang, realisasi anggaran hanya 6-9 bulan. Januari- Maret masa menunggu DIPA dan kucuran. Praktis hanya realisasi pengeluaran operasional pemerintah dan belanja rutin,” tuturnya.

Salah satu hal yang mungkin dilakukan dengan manajemen waktu yang ada adalah dengan memajukan tahapan lelang. Endi mengatakan meskipun pemerintah pusat telah memperbolehkan lelang lebih awal, masih banyak daerah yang ragu-ragu. “Lelang diperbolehkan khusus untuk beberapa item. Ini agak karet dan tidak jelas. Banyak pemda takut dikriminalisasi,” ujar dia.

Mengenai sanksi, menurut Endi, UU 23/2014 tentang Pemda telah jelas mengatur hal tersebut. Namun menurutnya pusat juga tidak bisa asal memberikan sanksi karena harus dilihat terlebih dahulu penyebabnya. “Bisa saja karena kapasitas daerah lemah mengelola anggaran. Ini perlu fasilitasi dan pendampingan harus diperkuat. Kalau memang ada kesengajaan dan faktor politik harus diberi sanksi agar ada efek jera,” ungkapnya.

Imbauan Presiden Jokowi direspons positif oleh sejumlah kepala daerah. Bupati Bogor Nurhayanti, misalnya. Dia menegaskan perihal instruksi Presiden Jokowi agar kepala daerah tidak terlalu lama mengendapkan APBD di Bank, demi percepatan pembangunan infrastruktur, pihaknya akan melakukan berbagai upaya percepatan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement