JAKARTA - Pemerintah akan menyerap utang baru pada 2018. Hal tersebut untuk menekan belanja negara dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp2.204,4 triliun.
Mengutip dari data Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/8/2017), pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) hingga sebesar Rp414,7 triliun.
Seperti diketahui, belanja negara dalam RAPBN 2018 direncanakan sebesar Rp2.204,4 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.443,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun.
Sementara itu, belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp814,1 triliun dan belanja non-K/L Rp629,2 triliun. Dalam belanja non-K/L, terdapat pembayaran bunga utang yang akan dibayarkan pada 2018 yakni sebesar Rp247,6 triliun.
Sedangkan untuk pendapatan negara, pemerintah dalam UU APBN 2018 menargetkan pendapatan negara pada 2018 menjadi sebesar Rp1.878,4 triliun. Untuk mencapai target ini, pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpajakan.
Langkah yang akan dilakukan antara lain adalah reformasi perpajakan, perbaikan data, dan sistem informasi perpajakan, serta peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan (automatic exchange of information).
Penerimaan perpajakan pun ditargetkan sebesar Rp1.609,4 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp267,9 triliun. “Penerimaan negara bukan pajak juga akan didorong dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, serta sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujar Jokowi saat Nota Keuangan.
(Fakhri Rezy)