Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ESDM Proses Perpres Mobil Listrik, Sampai di Mana Perkembangannya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |13:31 WIB
Kementerian ESDM Proses Perpres Mobil Listrik, Sampai di Mana Perkembangannya?
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi tertulis yang isinya meminta pengembangan mobil listrik didukung penuh Dipicu oleh surat Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Juni lalu, kini wacana pengembangan mobil listrik kembali menggaung. Jokowi telah mengeluarkan instruksi tertulis, yang isinya meminta pengembangan mobil listrik didukung penuh semua kementerian dan lembaga terkait

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Soomeng mengatakan saat ini pihaknya akan segera menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpresnya) mengenai mobil listrik tersebut. Di mana saat ini, Perpres tersebut sudah masuk kepada tahap dengar pendapat dapat dari masing-masing Kementerian yang terkait.

Baca juga: Pasokan Listrik Terbatas, Wapres JK: Bayangkan Bila 2 Juta Mobil Listrik Di-Charge Tiap Malam?

"Bentar lagi kita akan bicarakan terkait draft perpresnya. kita tinggal dibicarakan itu kan melibatkan banyak kementerian dan lembaga ini. Sekarang tinggal masing-masing kementerian memberikan tanggapannya," ujarnya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Karena untuk membuat Perpres mengenai mobil listrik tersebut perlu melibatkan beberapa lintas Kementerian dan Instansi. Sepeti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement