Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Garam, Produksi Dalam Negeri Harus Diperhatikan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |21:51 WIB
Impor Garam, Produksi Dalam Negeri Harus Diperhatikan
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk impor garam konsumsi sebanyak 75.000 ton dari Australia menuai pro dan kontra dari masyarakat. Keputusan ini diambil lantaran stok garam nasional saat ini mulai menipis yang menyebabkan harga garam konsumsi mulai merangkak naik.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, langkah pemerintah untuk melakukan impor garam sudah cukup baik. Namun, menurutnya pemerintah juga perlu memperhatikan jika petani sudsh memasuki masa panen sebaiknya pemerintah segera menghentikan keputusan importasi garam konsumsi.

"Pada saat itulah, kita harapkan pemerintah lebih bijaksana untuk berpihak kepada para petani garam. Bagaimana pun produksi dalam negeri harus tetap diperhatikan," kata Yugi dalam acara diskusi Garam Nasional di Menara Kadin, Jakarta , Rabu (16/8/2017).

Lebih lanjut Yugi menjelaskan, untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi tentunya pemerintah perlu menyiapkan sistem distribusi garam yang lebih baik sehingga tidak merugikan petani lokal. Mengingat Indonesia memiliki garis pantai yang cukup panjang.

"Harga garam lokal kan sempat melonjak, sebelum akhirnya pemerintah harus mengambil langkah impor untuk menstabilkan harga. Artinya, kita harus membenahi kembali aspek industrinya seperti apa, hambatan yang ditemuinya apa dan solusinya seperti apa," jelasnya.

Di tempat yang sama, Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Barat Edi Ruswandi mengatakan, keputusan pemerintah untuk membuka impor garam konsumsi dinilai merugikan petani garam. Sehingga dirinya berharap agar pemerintah dapat menunda keputusan untuk mengimpor garam konsumsi.

"Saya harap ditunda dulu impor itu karena konsekuensi logisnya pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 pun bicara seperti itu. Di peraturan itu ada klausul pasal yang menjelaskan ketika masa panen raya tak boleh melakukan impor," jelasnya .

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement