JAKARTA - Kasus penggelapan dan penipuan dana nasabah oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel semakin berlarut-larut. Belum ada titik temu dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tuntaskan Kasus First Travel, Kemenag dan Polisi Diminta Bentuk Crisis Center
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, penyelesaian kasus First Travel masih terus dilakukan. Posisi sekarang memasuki tahap pemeriksaan keuangan First Travel.
"First Travel kan sudah sampai ke ranah hukum. PPATK, Kepolisian semua bergerak ini dana kemana. Bagaimana perjanjian nasabah dan First Travel harus penuhi kewajibannya. Masalah bisa atau enggak mengembalikan nanti kita lihat," ujarnya di gedung Fasos Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Baca juga: Terungkap! Dana Umrah First Travel Diinvestasikan ke Koperasi Pandawa