Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dengan Skema Lama, Pemerintah Harus Keluarkan Rp90 Triliun untuk PNS

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |15:55 WIB
Dengan Skema Lama, Pemerintah Harus Keluarkan Rp90 Triliun untuk PNS
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

Diharapakan implementasi dari skema baru itu bisa diterapkan pada tahun depan. Sementara saat ini pemerintah masih mengkaji skema terkait dana pensiun itu.

Baca Juga:

Gaji PNS Tak Naik, Pemerintah Kaji THR untuk Pensiunan

"Insha Allah, mudah-mudahan, nanti tunggu ibu (Sri Mulyani) ya," tandasnya dia

Sekadar diketahui, lewat skema pay as you go, maka PNS dikenakan iuran yang berasal dari gaji pokok sebesar 4,75%. Ketika PNS pensiun, mereka akan memperoleh dana pensiun sebesar 75% dari gaji pokok yang terakhir diterimanya. Namun, jika tabungan mereka tidak mencapai 75% sesuai ketetapan maka pemerintah turut membantu untuk memenuhi 75% itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement