Diharapakan implementasi dari skema baru itu bisa diterapkan pada tahun depan. Sementara saat ini pemerintah masih mengkaji skema terkait dana pensiun itu.
Baca Juga:
Gaji PNS Tak Naik, Pemerintah Kaji THR untuk Pensiunan
"Insha Allah, mudah-mudahan, nanti tunggu ibu (Sri Mulyani) ya," tandasnya dia
Sekadar diketahui, lewat skema pay as you go, maka PNS dikenakan iuran yang berasal dari gaji pokok sebesar 4,75%. Ketika PNS pensiun, mereka akan memperoleh dana pensiun sebesar 75% dari gaji pokok yang terakhir diterimanya. Namun, jika tabungan mereka tidak mencapai 75% sesuai ketetapan maka pemerintah turut membantu untuk memenuhi 75% itu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)