Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dengan Skema Lama, Pemerintah Harus Keluarkan Rp90 Triliun untuk PNS

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |15:55 WIB
Dengan Skema Lama, Pemerintah Harus Keluarkan Rp90 Triliun untuk PNS
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

Diharapakan implementasi dari skema baru itu bisa diterapkan pada tahun depan. Sementara saat ini pemerintah masih mengkaji skema terkait dana pensiun itu.

Baca Juga:

Gaji PNS Tak Naik, Pemerintah Kaji THR untuk Pensiunan

"Insha Allah, mudah-mudahan, nanti tunggu ibu (Sri Mulyani) ya," tandasnya dia

Sekadar diketahui, lewat skema pay as you go, maka PNS dikenakan iuran yang berasal dari gaji pokok sebesar 4,75%. Ketika PNS pensiun, mereka akan memperoleh dana pensiun sebesar 75% dari gaji pokok yang terakhir diterimanya. Namun, jika tabungan mereka tidak mencapai 75% sesuai ketetapan maka pemerintah turut membantu untuk memenuhi 75% itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement