JAKARTA - Terjadi pemblokiran di area pos Check Point 28 dan Jalan Tambang Utama PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8/2017). Aksi tersebut berlangsung anarkis berupa perusakan, pembakaran dan penganiayaan oleh oknum massa non karyawan korban PHK dan Furlough Freeport Indonesia.
Polisi pun menangkap 14 orang dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana perusakan, pembakaran dan penganiayaan dalam aksi tersebut.
Baca juga: Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal Smelter dan Divestasi 51%
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pun angkat bicara terkait hal ini. Dia mengatakan, demonstrasi memiliki aturan yang harus ditaati. Meski ini menjadi urusan Freeport dengan pekerjanya, namun jika ada unsur pelanggaran hukum maka harus segera ditindak.
"Proses hukum yang melanggar aturan demonstrasi. Kita negara hukum, jadi demonstrasi perlu izin. Tempatnya di mana, jam berapa, tidak boleh merusak, kalau merusak kena pidana, generasi muda bertanggung jawab," ujar Luhut di kantornya, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Baca juga: Freeport Sepakat Divestasi 51%, Menteri Jonan: Tinggal Tunggu Mekanismenya!
Pemerintah tidak ikut campur soal ini. Pasalnya ini menjadi keputusan Freeport dan pekerjanya. Namun, pemerintah berharap keputusan bisa dilakukan dengan baik melalui mediasi.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Menko Luhut: Jangan Dia yang Ngatur!
"Urusan mereka dengan pekerja, kita enggak ikut campur. Kan ada fasilitas Kemenaker, semua bisa bermain dalam koridornya aturan main,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)