Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Taksi Online Batal Diatur, Begini Respons Uber dan Grab

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |14:56 WIB
Tarif Taksi <i>Online</i> Batal Diatur, Begini Respons Uber dan Grab
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Uber Indonesia yang diwakili FleishmanHillard Indonesia juga enggan mengomentari dicabutnya sejumlah poin dalam permenhub tersebut. “Terima kasih telah menghubungi Uber. Terkait putusan Mahkamah Agung, Uber masih mempelajarinya dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,” ucap Maruli Ferdinand saat dihubungi terpisah.

Sekadar informasi, MA mengabulkan gugatan uji materi Permenhub 26/2017 yang dilayangkan sedikitnya enam pengemudi angkutan sewa khusus. Dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, 14 poin dalam PM 26 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut Di antara ketentuan yang dicabut itu adalah Pasal 5 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa pelayanan Angkutan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memenuhi pelayanan tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Baca Juga:
Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi

Uji Coba Larangan Motor, Kecepatan hingga Volume Kendaraan Jadi Tolak Ukur Keberhasilan

Ketentuan krusial lain yakni Pasal 66 ayat 4 yang menyebutkan, sebelum masa peralihan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) menjadi atas nama badan hukum, harus melampirkan perjanjian yang memuat kesediaan STNKB menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak perorangan. Majelis hakim yang dipimpin Supandi menyatakan, keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi.

Keberadaan taksi online juga membantu masyarakat karena menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu. Majelis hakim juga berpendapat, taksi online telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. “Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan,” kata Supandi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement