JAKARTA - Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memotong gaji dan bonus pekerja serta meniadakan promosi akibat pemberian Surat Peringatan (SP) ke-1 dan 2 secara massal karena berasumsi mogok pekerja tidak sah.
Menurut Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, pemotongan gaji tersebut bahkan akan diikuti dengan Surat Peringatan ke-3 jika terdapat kesalahan susulan.
"Memang yang menentukan sah atau tidak adalah PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tapi kami anggap mogok tidak sah. Jika pekerja ada yang tidak berkenan, silahkan bawa jalur hukum. Manajemen pastinya sudah siap," ujar Riza dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Cerita Aksi Mogok Pekerja JICT: Diganjar SP II, Perpanjangan Kontrak, hingga Pesangon 10 Tahun
Direksi JICT berpotensi melawan hukum karena menetapkan tidak sahnya mogok pekerja hanya berdasarkan asumsi bukan mengacu kepada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tetap.