PPATK akan Kontak Otoritas Intelijen Keuangan AS, FinCEN
PPATK mengatakan yakin bisa mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan “First Travel” yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari 848 miliar rupiah. Untuk aliran uang ke luar Indonesia, antara lain ke New York, PPATK berencana menghubungi otorita intelijen keuangan Amerika.
Baca juga: Jamaah Umrah Korban Penipuan: First Travel Cuma "Jambu", Janji Busuk!
“Biasanya PPATK sebagai financial intelligence unit mengontak FinCEN (Financial Crimes Enforcement Network) dan badan ini yang akan menelusuri dan kemudian memberi informasi pada kami sebagai sesama anggota Egmont Group*. (Bisa dielaborasi Pak?) Kita punya persatuan di dunia yang bernama Egmont Group, ada hampir 200 negara yang bisa membantu jika ingin menelusuri transaksi keuangan di suatu negara. Untuk di Amerika, kami biasanya menghubungi FinCEN. (Sejauh ini belum mengontak FinCEN?) Belum. Tetapi bagus juga jika VOA membantu mengontak FinCEN. (Bapak berencana mengontak FinCEN dalam waktu dekat?) Jelas. Karena ada arah kesana, jadi kami berencana menghubungi FinCEN.”
PPATK Ingin Menelusuri Ada Tidaknya Tindak Pencucian Uang
Salah satu target PPATK ketika menghubungi Financial Crimes Enforcement Network itu adalah melihat ada tidaknya upaya pencucian uang yang dilakukan “First Travel”.