Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selidiki Aliran Dana First Travel, PPATK Berencana Kontak Otoritas Intelijen Keuangan AS

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2017 |12:12 WIB
Selidiki Aliran Dana First Travel, PPATK Berencana Kontak Otoritas Intelijen Keuangan AS
Foto: Antara
A
A
A

“Definisi tindak pidana pencucian uang itu adalah segala perbuatan yang bertujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul aset atau kekayaan, yang diperoleh secara illegal, menjadi seolah-olah legal, maka ini namanya tindak pidana pencucian uang. Kalau umpamanya seseorang melakukan tindak pidana, baik itu penipuan atau penggelapan, lalu memasukkan uang ke bank dan dibelikan barang, atau dialihnamakan kepada orang lain, maka jelas ini merupakan tindak pidana pencucian uang. (Apakah ada indikasi “First Travel” melakukan pencucian uang?) Ini yang harus diselidiki lebih lanjut, bagaimana prosesnya. Apakah ia sengaja memindahkan uang untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kekayaannya? Jika ada, berarti ini tindak pidana pencucian uang.”

VOA Belum Berhasil Menghubungi FinCEN

Hingga laporan ini disampaikan VOA belum berhasil menghubungi Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). FinCEN adalah biro di bawah Departemen Keuangan Amerika yang bertujuan melindungi sistem keuangan dari penggunaan illegal dan sekaligus memerangi praktek-praktek pencucian uang dengan mengumpulkan, menganalisa dan menyebarluaskan intelijen keuangan, lewat kerjasama dengan otorita keuangan strategis.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement