Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Baca juga: Dampak HET Beras, BPS Pantau Dampak Inflasinya di September!
Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.
Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu Beras. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.