"Kami juga meminta KKP dan PT Garam untuk dapat menerapkan rekomendasi hasil penelitian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan bagi petambak garam rakyat," imbuhnya.
Baca Juga: Catat! 75.000 Ton Garam Impor Dilepas Secara Bertahap
Adapun dua poin lainnya, yaitu KKP dan PT Garam diminta untuk mematuhi aturan-aturan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 terkait pengendalian dan pembatasan importasi komoditas pergaraman. Selain itu, PT Garam juga diminta untuk bermitra dengan petambak garam rakyat.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta KKP dan Kementerian Perdagangan untuk mengusulkan penerapan bea masuk untuk komoditas pergaraman yang disesuaikan dengan kepentingan petambak garam, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan pergaraman nasional.
(Martin Bagya Kertiyasa)