Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Ditjen Pajak Beberkan Perhitungannya

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |20:20 WIB
Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Ditjen Pajak Beberkan Perhitungannya
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan klarifikasi terkait keluhan atas perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis. Khususnya yang disampaikan oleh penulis Tere Liye.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

 Baca juga: Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Dirjen Pajak Beberkan Perhitungannya

"Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," ungkap Yoga melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, Wajib Pajak (WP) yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).

 Baca juga: Penulis Keluhkan Pajak Terlalu Tinggi, Sri Mulyani: Kita Akan Temui yang Bersangkutan

"Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut," jelasnya.

Yoga mengatakan, Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Masukan dari semua pihak ditindaklanjuti sesegera mungkin.

 Baca juga: Kaji Data Tax Amnesty, Sri Mulyani Cari Celah Tingkatkan Penerimaan Pajak

Namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Saat ini Pemerintah sedang melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement