MEDAN - Surplus daya listrik merupakan kondisi di mana Daya Mampu Pembangkit (DMP) dari pembangkit sudah melebihi Beban Puncak (BP) dari pelanggan PLN.
Kelebihan surplus daya ini telah dirasakan oleh PLN Wilayah Sumatera Utara sejak Juni 2017. Beberapa hal yang mendukung surplus daya di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) adalah karena beberapa pembangkit baru sudah masuk dalam sistem Sumatera Bagian Utara.
Beberapa pembangkit tersebut seperti Marine Vessel Power Plan (MVPP) 1x240 MW milik Karpowership yang disewa oleh PLN, serta Independent Power Producer (IPP) yang turut mendukung kondisi kelistrikan Sumbagut, seperti PLTP Sarulla 1x100 MW, serta PLTMH tersebar yang ada di Sumut.
Baca Juga: Menko Luhut Berencana Impor LNG Singapura, Dirjen Migas: Kita Enggak Ikut-Ikut
Penjelasan itu diungkapkan Abdul Rahman, Deputi Manajer Hukum & Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu sore (6/9/2017).
"Rata-rata daya mampu pembangkit listrik Sumbagut sekitar 2200 MW, dengan beban puncak sekitar 1950 MW, sehingga PLN Sumbagut memiliki cadangan daya sekitar 10% dari daya mampu pembangkit," ungkapnya.