Selain itu,Diah juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dari tiap Kementerian dan Lembaga yang ingin dituju. Sebab, setiap Kementerian dan Lembaga dan jabatan memiliki persyaratan yang berbeda-beda dan dokumennya tidak sedikit.
"Kelengkapan dokumennya juga mohon disiapkan dari mulai ijazah,KTP, transkrip nilai, foto dan sebagainya," jelasnya
Sebagai informasi, untuk proses pendaftaran gelombang kedua ini sendiri dilakukan secara online melalui situs BKN yakni www.sscn.bkn.go.id. Pendaftaran sendiri harus memasukan beberapa identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK Kepala Keluarga.
(Fakhri Rezy)