Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Aktifkan Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Ini Alasannya!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |16:57 WIB
BI Aktifkan Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Ini Alasannya!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Baca juga: Korea Utara Luncurkan Bom, BI Terus Pantau Situasi Geopolitik

Melalui aturan ini, BI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor yang menurun karena pada krisis 1998 terjadi SBK fiktif dan gagak bayar seperti pada SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces dan Istaka Karya.

Jadi, lanjut Nanang, ada beberapa fitur yang membedakan SBK saat ini dengan dahulu. Pertama, SBK sekarang bentuknya bukan dalam bentuk warkat/scriptless dicatat secara elektronik.

"Dahulu di 95 itu kenapa banyak pemalsuan karena berbentuk warkat,"ujarnya.

Untuk meningkatkan tata kelola kepercayaan, di dalam aturan itu penerbitan dari SBK harus memiliki rating atau peringkat yang ditetapkan BI equivalen dengan rating investment grade dan ada minimum pembelian sebesar Rp500 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement