JAKARTA - Bandar Udara (Bandara) Silangit di Tapanuli Sumatera Utara ditetapkan menjadi Bandara Internasional. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 821 tahun 2017 Bandara Silangit resmi ditetapkan sebagai Bandara Internasional pada tanggal 8 September 2017 lalu.
Head of Corporate Secertary and Legal PT Angkasa Pura II (APII) Agus Haryadi mengatakan dalam penerapannya sebagai Bandara Internasional, pihaknya selaku operator bertugas menyiapkan infrastruktur terminal. Pasalnya, sebagai Bandara Internasional, Silangit harus memiliki terminal khusus Internasional.
Baca juga: Selamat! Bandara Silangit Kini Layani Penerbangan Internasional
"Kita siapkan terminalnya karena untuk menjadi bandara internasional dibutuhkan terminal yang berbeda. Dia khusus, sama kaya di terminal 3 itu kan dipisah walaupun dalam satu lokasi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (12/9/2017).
Agus menjelaskan, saat ini sendiri terminal Internasional yang ada di Bandara Silangit sudah siap untuk digunakan. Karena bentuk fisik dari terminal tersebut sudah rampung.