Baca Juga: Proyek Panas Bumi Berpotensi Rugikan Negara, KPK Diminta Turun Tangan
Pada 30 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan mantan Dirut Geo Dipa Energi Samsudin Warsa tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan.
Menurut kuasa hukum Geo Dipa Energi Heru Mardijarto, sengketa Geo Dipa dan PT Bumigas bermula saat keduanya pada 2015 bekerja sama dengan kewajiban Bumigas membangun PLTP Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.
Namun, sampai Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan proyek sesuai kesepakatan, sehingga Geo Dipa menyatakan "default" kepada Bumigas.
Keputusan default selanjutnya diperkuat Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan kontrak keduanya.
(Dani Jumadil Akhir)