Menteri Susi: Dimusnahkan Itu Ditenggelamkan, Bukan untuk Dilelang!
Tersangka, ABK, dan sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Pengawas PSDKP Sabang Mawang, Natuna, untuk ditindak hukum lebih lanjut. Nelayan asing ini kedapatan menangkap ikan dengan alat tangkap pair trawl dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Natuna, Dedy mengatakan, pihaknya sudah menerima semua tersangka, barang bukti, dan puluhan ABK dari Polair pada Senin (11/9). Dia merinci kapal yang berhasil di-tangkap itu masing-masing kapal BV92589 TS, BV92303 TS, BV92403 TS, BV0657 TS dan BV0332 TS.
Total ABK ada 33 orang dan sekarang berada di Sat PSDKP Sabangmawang untuk ditindaklanjuti. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan UU No45/2009 tentang perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.