JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta BI dan perbankan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik mengenai gesek kartu dua kali saat melakukan transaksi di ritel modern. Hal ini agar tidak menimbulkan banyak pemahaman di masyarakat.
"Aprindo meminta BI dan atau pihak bank segera melakukan sosialisasi peraturan BI Nomor 18 tahun 2016 secara lengkap kepada masyarakat dan pelaku ritel yang menggunakan EDC dan mesin kasir," ungkap Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca juga: Pengusaha Ritel: Gesek Kartu Kredit dan Debit di Kasir untuk Validasi dan Verifikasi
Namun ia memastikan pihaknya akan tetap mendukung kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia terkait larangan pembayaran Double Swipe kartu kredit atau debit di gerai ritel modern tersebut.
“Demi keamanan dan kenyamanan konsumen, Aprindo pastikan gerai-gerai ritel modern yang ada di bawah Aprindo tidak melakukan double swipe kepada konsumen yang hendak membayar menggunakan kartu debet atau kartu kredit,” jelasnya.
Baca juga: Gesek Kartu di Mesin Kasir Berbahaya, Harus Ada Sanksi!
Selain mendukung Aprindo sekaligus siap melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 18 tahun 2016 tersebut. Karena itu pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh toko ritel yang tergabung di Aprindo.