• Modal Awal, yang dimaksud dengan modal awal di sini adalah modal yang digunakan untuk memulai membangun bisnis tersebut. Misalnya, ketika ingin membuka usaha katering tentu saja Anda membutuhkan tempat, alat-alat masak, dan lain sebagainya. Hal inilah yang disebut dengan modal awal.
• Modal Kerja, modal kerja merupakan modal yang digunakan untuk membeli ataupun memproduksi barang atau jasa. Modal ini biasanya akan dikeluarkan dalam satu periode tertentu.
• Modal operasional, modal yang digunakan untuk membiayai operasional dari bisnis yang dijalani. Misalnya, listrik, telepon, dan biaya operasional lainnya.
5. Mengurus Perizinan Usaha
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga sebagai warga negara yang baik, Anda harus menaati setiap aturan yang ada termasuk dalam hal mengurus bisnis. Tentunya, Anda tak ingin ada urusan dengan pemerintah terkait bisnis yang dijalankan, bukan? Untuk itu, Anda harus mengurus legalitas dari usaha yang dijalankan agar usaha tersebut resmi dan legal.