Anda harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bisa diurus di instansi daerah sesuai tempat tinggal. Nantinya, Anda akan dibimbing oleh petugas setempat untuk mengurus perizinan tersebut. Sehingga, Anda tak perlu bingung ataupun susah dalam mengurusnya. Biasanya, Anda akan dimintai beberapa data diri seperti fotokopi KTP, NPWP, dan masih dokumen lainnya.
6. Cara Mempromosikan Usaha Anda
Setelah semuanya dipersiapkan dengan matang, tentu saja Anda harus mengetahui cara yang tepat untuk mempromosikan usaha yang dijalankan. Promosi akan membuat usaha tersebut dikenal oleh pasar dan konsumen. Untuk itu, promosi teramat penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Anda bisa menggunakan media offline atau online sebagai media promosi. Dari mulai potongan harga, paket murah, dan lainnya bisa dicoba untuk mempromosikan bisnis Anda.
Tanamkan Niat dan Tekad yang Kuat
Menjalankan sebuah bisnis bukanlah hal yang mudah, apalagi jika kurangnya niat dan tekad dalam diri Anda. Untuk itu, bekali diri dengan niat
(Rizkie Fauzian)