JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memprioritaskan pengelolaan tempat istirahat (rest area) kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Arahan Basuki rencananya akan dilakukan di tujuh ruas tol di mana akan diberikan tempat pada UMKM untuk membuka lapak di beberapa tempat istirahat tersebut dengan porsi yang sudah ditentukan.
Adapun ketujuh ruas tol tersebut, Tol Kanci-Pejagan-Pemalang, Ruas Pemalang-Batang-Semarang, Semarang-Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan Pekanbaru-Dumai.
Baca Juga: Catat! BPJT Minta Masuk Tol JORR Cuma Bayar Sekali di Oktober 2017
Meyikapi permintaan Menteri PUPR tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, BPJT tengah melakukan pembahasan seperti keterlibata UMKM dalam pengelolaan rest area di ruas tol baru. "Nanti kita akan fasilitasi sesuai dengan karakteristik di masing-masing rest area," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2017).
Menurut dia, BUJT harus melibatkan UMKM dengan model bisnis pengelolaan yang sudah ditentukan. Bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga akan dilibatkan untuk menyediakan fasilitas bagi UMKM tersebut.
"Ini merupakan bentuk perhatia pemerintah bersama BUJT kepada UMKM yang tadinya berjualan di jalan daerah dan nasional non-tol, tetapi terdampak keberadaan jalan tol, usaha mereka menjadi sep. Kita akan coba pindahkan ke rest area, semoga dampaknya positif,"katanya.
Baca Juga: Ada Oknum Permainkan Transaksi E-Toll, Perum Damri Pilih Pakai Alat Ini
Untuk diketahui, ada dua jenis tempat istirahat di jalan tol yakni Tempat Istirahat (TI) dengan fasilitas yang ada hanya area parkir, toilet, mushola, dan warung makan. Dengan kapasitas parkir hanya untuk sekitar 30 kendaraan golongan I dan 10 kendaraan golongan II. Sementara satu lagi Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dengan fasilitas seperti TI ditambah SPBU, restoran, bengkel, mini market dan ATM. Kapasitas parkirnya juga lebih besar yakni mampu menampung 80 kendaraan golongan I dan 20 kendaraan golongan II.
Heryy mengatakan, dikedua rest area ini UMKM akan didorong keterlibatannya dengan catatan skema model bisnis pengelolaan rest area. Skema pertama adalah BUJT secara langsung mengelola melalui koperasi TI ataupun TIP.
Skema kedua adalah BUJT bekerjasama dengan swasta untuk mengelola TI ataupun TIP dengan metode bagi hasil. "Kedua skema bisnis wajib memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol," katanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)