JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah Bank Indonesia (BI) yang mengimplementasikan kebijakan pemungutan biaya transaksi isi ulang (top up) kartu uang elektronik.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi mengatakan, pengguna e-money dalam hal ini berstatus sebagai nasabah bank juga telah dibebankan biaya administrasi bulanan, yang mana tiap bulan nasabah bank dikenakan pemotongan uang.
"Ongkos produksi sudah dibebankan konsumen ketika akan menjadi nasabah, yaitu kita mendapatkan beban biaya perbulan, beban biaya administrasi Rp10.000-Rp15.000 per bulan," katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca Juga: Top Up Kena Biaya, YLKI: Isi Ulang Itu Berkali-kali!
Pihaknya juga menilai bahwa bila selama ini top up e-money tidak dikenakan biaya memang itu suatu hal yang harus dilakukan perbankan sebagai wujud pelayanan mereka kepada nasabahnya. "Selama ini kan untuk top up ke bank itu kan tidak kena biaya. Ini adalah merupakan suatu pelayanan yang diberikan oleh bank," lanjutnya.