Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Aturan! Ini SOP Pemasangan Iklan Penjualan Senayan City

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |16:31 WIB
Langgar Aturan! Ini SOP Pemasangan Iklan Penjualan Senayan City
Konferensi Pers terkait penjualan Senayan City (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mal Senayan City sempat dikabarkan dijual belum lama ini. Hal itu terjadi karena adanya penayangan iklan di situs penjualan online rumah123.com yang dilakukan oleh agen properti Century 21 Metro.

Pihak Century 21 Metro pun mengakui kelalaiannya karena tak melakukan cek dan ricek terlebih dahulu. Sekaligus menegaskan bahwa Mall Senayan City tidak dijual.

 Baca juga: Muncul Iklan Senayan City Dijual, Wakil Dirut APLN: Agennya Siapa?

Vice Prinsipal Century 21 Metro, Yohan Yan mengatakan apa yang dilakukan salah satu marketingnya sudah menyalahi aturan. Dimana dalam Standar Operasional (SOP) pihak marketing harus mengutamakan kevalidan dari data yang didapat.

"Kami sudah sampaikan di awal untuk prosedural dimana kita harus atensi itu tentang legalitas dan kevalidan data, dari mana sumbernya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/7/2017).

Baca juga: Senayan City Dijual Rp5,5 Triliun, Apa Benar?

Menurut Yohan, pihaknya selalu menekankan. Kepada para marketing untuk bertemu dengan owner yang akan menjual properti tersebut. Karena dengan bertemu secara langsung legalitas dan data yang didapat bisa valid.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement