Untuk itu, lanjut Bhima, OJK perlu memperketat pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus nasabah yang dipersulit saat klaim. Selain itu, OJK juga perlu untuk mempercepat kerja dari Lembaga Penjaminan Polis (LPP).
"Solusi lain adalah mempercepat lembaga penjamin polis. Layaknya LPS seluruh polis asuransi masyarakat dijamin 100% jadi tidak ada cerita perusahaan asuransi berusaha menghindari tanggung jawab," kata Bhima
"Sesuai UU Perasuransian nomor 40 tahun 2014 paling lambat Oktober ini sudah ada Lembaga Penjamin Polis. Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya padahal itu amanat UU. Artinya Pemerintah yang lalai menjalankan amanat dianggap melanggar konstitusi," imbuhnya.
Sebagai informasi, pimpinan Allianz Asuransi beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dikarenakan keduanya dianggap mempersulit proses klaim dari salah satu nasabahnya
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.