JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) pada pemerintah pusat memuat hasil pemeriksaan atas tema perekonomian dan keuangan negara. Pasalnya, hasil pemeriksaan DTT yang signifikan antara lain pemeriksaan atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pemeriksaan atas kontrak karya PTFI tahun 2013-2015 bertujuan untuk menilai kepatuhan PTFI dalam hal penerimaan negara dan kepatuhan terhadap peraturan terkait dengan lingkungan hidup. Selain itu, menguji apakah perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Budi Gunadi Pimpin Inalum untuk Ambil Saham Freeport, Menko Darmin: Itu Bagian dari Proses
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I, Jakarta, Selasa (3/10/2017), permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, yakni pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan oleh PTFI menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP yang diterima periode tahun 2009-2015 senilai USD445,96 juta atau sekira USD5,95 triliun (Kurs Rp13.336 per USD).