Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! BPK "Pelototi" Potensi Kerugian Negara Rp5,9 Triliun dari Freeport

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2017 |15:08 WIB
Simak! BPK
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Soal 51% Saham Freeport, Kadin: Pemerintah Jangan Mau Ditekan!

Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen PTFI, dan hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalampengambilan keputusan strategis manajemen PTFI, karena sampai tahun 2015 kepemilikan Pemerintah Indonesia atas saham PTFI belum optimal, dan proses divestasi saham berlarut-larut.

Pengelolaan limbah tailing PTFI pun menjadi sorotan, dikarenakan belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia dan pembuangan limbahnya telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.

 Baca juga: Surat Freeport Bocor, Menko Darmin: Udahlah, Proses Masih Berjalan!

Atas hal ini, pemerintah telah mencapai kesepakatan final dengan PTFI, di antaranya mengenai divestasi saham PTFI sebesar 51% untuk kepemilikan nasional, dan stabilitas penerimaan negara dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement