Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Diminta Laporkan RS Nakal, BPJS: Prosesnya Tak Lebih dari 3 Hari

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |20:34 WIB
Masyarakat Diminta Laporkan RS Nakal, BPJS: Prosesnya Tak Lebih dari 3 Hari
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan rumah sakit yang tidak melayani dengan memuaskan. Salah satunya adalah jika masyarakat mendapatkan kelas pelayanan yang berbeda atau lebih rendah dari yang seharusnya.

Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, membuka pintu yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau pelaporan terhadap program layanan kesehatan yang diperoleh masyarakat dari rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Masyarakat bisa telepon call center di 1500 400.

"Bisa hubungi 1500 400 itu 24 jam, bisa juga melalui twitter, facebook atau email BPJS Kesehatan," ujar saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Baca juga: Duh, BPJS Kesehatan Diperkirakan Defisit Rp11 Triliun hingga Akhir Tahun

Menurut Irfan, pihaknya akan langsung memproses laporan masyarakat selambat lambatnya dalam tempo tiga hari. Setelah tiga hari masyarakat akan mendapat balasan dari pihak BPJS terkait laporannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement