Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |12:53 WIB
Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

”Kita perkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal dan bersama anggota Satgas Waspada Investasi membentuk krisis center untuk korban investasi ilegal,” tuturnya. Dia menjelaskan, untuk memperkuat pengawasan, OJK akan memperluas kemitraan dengan kementerian/lembaga lainnya.

 Baca juga: Tetap Beroperasi Usai Dilarang Satgas Waspada Investasi, Apa Sih yang Ditawarkan Talk Fusion?

Saat iniSatgasWaspada Investasi beranggotakan OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, kepolisian, serta Kejaksaan Agung.

Selanjutnya kerja sama akan diperluas dengan menggandeng lima K/L, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia, serta PPATK.

”Kita harus mengawasi bersama regulator lainnya, tidak bisa sendiri,” ujar Wimboh. Upaya memperkuat pengawasan itu juga untuk mengantisipasi tantangan ke depan. Karena kemunculan produkproduk investasi baru diproyeksikan lebih cepat daripada regulasinya itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement