Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |12:53 WIB
Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Regulasi yang tidak terintegrasi juga menjadi kendala. Terlebih di era teknologi internet dan digital saat ini banyak produk investasi menggunakan financial technology (fintech). ”Mereka mencari celah dari regulasi.

Lembaga yang meluncurkan produknya juga tidak di Indonesia. Lembaga dan produknya virtual sehingga pengawasannya juga susah,” tuturnya. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, saat ini terdapat 118 entitas yang diduga ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Beberapa di antaranya sudah dihentikan operasinya. ”Untuk periode Januari- September sudah 48 yang kami hentikan. Bulan ini juga kami akan memanggil 11 entitas yang terindikasi melakukan praktik ilegal,” ungkapnya.

Tongam mengatakan, banyak di antara investasi ilegal tersebut yang kegiatannya bukan dilakukan entitas jasa keuangan. Misalnya melakukan kegiatan, seperti multilevel marketing (MLM), investasi uang dengan bunga tinggi, investasi perkebunan dan perumahan yang menghimpun dana masyarakat dengan memberikan bunga tinggi.

Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, berdasarkan data, kelompok menengah dengan nilai rekening tabungan Rp200-500 juta, biasanya paling mudah tergoda untuk mengalokasikan dananya ke investasi-investasi yang high return dan quick return . ”Tapi kebanyakan mereka juga tidak paham dengan risikonya,” ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement