Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK: Transfer Janggal WNI Diduga Hindari Pajak

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |13:21 WIB
PPATK: Transfer Janggal WNI Diduga Hindari Pajak
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan terdapat dugaan bahwa transfer janggal nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sebesar USD1,4 miliar dari wilayah Guernsey ke Singapura untuk menggelapkan dan menghindari kewajiban pajak (tax evasion).

Jika dikonversi ke rupiah, jumlah transfer dana tersebut mencapai Rp18,8 triliun.

 Baca juga: Penerimaan Pajak Kurang Rp513,6 Triliun, Instruksi Dirjen Pajak: Kepala Kanwil Wajib Standby Video Call 24 Jam!

"Hasil analisis kami sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion (tax fraud)," kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dian menegaskan pelanggaran hukum dengan menghindari kewajiban pajak (tax evasion) masih bersifat dugaan sementara. Motif pasti nasabah tersebut harus menunggu penyelidikan yang dilakukan DJP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement