JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan terdapat dugaan bahwa transfer janggal nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sebesar USD1,4 miliar dari wilayah Guernsey ke Singapura untuk menggelapkan dan menghindari kewajiban pajak (tax evasion).
Jika dikonversi ke rupiah, jumlah transfer dana tersebut mencapai Rp18,8 triliun.
"Hasil analisis kami sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion (tax fraud)," kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dian menegaskan pelanggaran hukum dengan menghindari kewajiban pajak (tax evasion) masih bersifat dugaan sementara. Motif pasti nasabah tersebut harus menunggu penyelidikan yang dilakukan DJP.