Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catatan Penting YLKI untuk Penerapan Bayar Tol Wajib Nontunai

Antara , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2017 |21:58 WIB
   Catatan Penting YLKI untuk Penerapan Bayar Tol Wajib Nontunai
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan para pihak untuk memberikan kompensasi tarif bagi pengguna tarif non tunai atau kartu elektronik (e-toll).

"Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Badan Pengatur Jalan Tol dan pengelola tol untuk memberikan insentif tarif kepada pengguna tol yang sudah gunakan e-toll," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Penegasan tersebut terkait rencana pemberlakuan kewajiban menggunakan e-toll kepada seluruh pengguna jalan tol di Indonesia mulai akhir Oktober 2017.

Menurut Tulus, insentif tersebut bisa berupa pengguna e-toll diberikan diskon terhadap tarif tolnya karena telah membantu program pemerintah.

"Preseden semacam ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada Lebaran kemarin bahwa pemudik yang menggunakan e-toll diberikan diskon 25%," katanya.

Selain itu, pihaknya meminta agar pengelola tol meningkatkan kualitas mesin pembaca e-toll karena pengamatan YLKI transaksi e-toll sering terkendala oleh faktor konsumen (yang belum terbiasa) dan juga respon yang lambat dari mesin pembaca itu sehingga transaksi lebih lama.

Ketiga, pihaknya juga mendesak agar pengelola jalan tol memperbanyak akses isi ulang, terutama di area sekitar pintu masuk jalan tol dan atau di tempat istirahat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement