JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hari menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi VIII, Jakarta. Dalam RDPU kali ini, Komisi VIII DPR RI mengundang perwakilan korban biro perjalanan umrah PT First Travel.
Dari pantauan Okezone, RDPU Komisi VIII sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad.
Menurut Noor Achmad, diundangnya para jamaah korban dari PT First Travel bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dari para korban. Sehingga bisa mendapatkan solusi yang terbaik untuk kasus ini.
"Tepat sekali kalau bapak ibu bertemu dengan kami. Karena kami butuh banyak masukan. Sesuai permohonan audiensi terkait permasalahan First Travel maka kami menerima bapak ibu untuk mendengar aspirasi. Karena kami ini aspirasi masyarakat terbuka untuk umum," ujarnya saat membuka RDPU di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca Juga: ASTAGA! Selain First Travel, Masih Banyak Travel Haji dan Umrah yang Ilegal
Sementara itu, salah satu perwakilan jamaah yang hadir mengharapkan dengan adanya RDPU ini bisa memberikan solusi terbaik kepada para korban. Selain itu, dirinya juga mengharapkan agar kejadian ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat lain.
"Saya harap ini benar-benar menjadi solusi. Hari ini merupakan hari terakhir untuk memberikan solusi yang baik jangan sampai mengulang, jadi tolong diselesaikan sebaik baiknya. Kami melakukan ini karena kami taat hukum dan taat aturan," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata berupa pencabutan izin operasi. Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017 yang lalu.
Baca Juga: Belajar dari First Travel, Menko Polhukam: Makin Menggiurkan Harus Semakin Berbahaya
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena biro perjalanan first travel sering kali ingkar janji dalam memberangkatkan jamaah. Apalagi seiring berjalannya waktu, masyarakat yang menjadi korban pun semakin banyak.
Meskipun izin operasi dari PT First Travel Anugerah Karya Wisata telah dicabut, akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban dari first travel. Pihak biro perjalanan harus tetap melakukan dua kewajiban.
Adapun dua kewajiban tersebut adalah memberangkatkan umroh para jamaah yang sudah membayarkan uangnya melalui biro travel yang lainnya. Lalu yang kedua, mengembalikan uang sudah disetorkan oleh masyarakat yang memutuskan untuk tidak jadi berangkat
(Rizkie Fauzian)