Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Desak Aturan Pesangon Direvisi

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |18:43 WIB
Pengusaha Desak Aturan Pesangon Direvisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha mengaku keberatan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan agar pemerintah menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi sekarang.

Yang disoroti pengusaha mengenai aturan tersebut terkait dengan skema pemberian pesangon kepada karyawan sehubungan dengan PHK. Sebagaimana diungkapkan Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar bahwasanya pengusaha meminta agar uang pesangon buat karyawan yang di-PHK diharmonisasikan.

 Baca juga: Menteri Bambang: Perlu Perencanaan yang Baik soal Kelanjutusiaan

Diketahui, pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang di-PHK meliputi 3 hal, antaranya uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Terkait dengan penghargaan masa kerja, sebenarnya menurut dia perusahaan sudah menyetor kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan periode waktu tertentu untuk nantinya diberikan kepada karyawan setelah di-PHK. Di sisi lain, perusahaan masih dibebani lagi dengan UPMK tersebut.

 Baca juga: Waduh, Perempuan Lansia Lebih Rentan Miskin

"Kami menginginkan adanya harmonisasi antara penghargaan masa kerja di mana penghargaan masa kerja sudah dijawab BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk jaminan pensiunan, lalu ada jaminan hari tua," kata dia, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement