Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menang Kasus Illegal Fishing, Menteri Susi: Saya Sampaikan Apresiasi Tinggi Kepada Aparat Hukum

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2017 |13:37 WIB
Menang Kasus <i>Illegal Fishing</i>, Menteri Susi: Saya Sampaikan Apresiasi Tinggi Kepada Aparat Hukum
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Sabang melalui putusan nomor 21/pidsus/2017/PN SAB menyatakan perusahaan kapal asal Thailand, yakni Silver Sea (SS) 2 bersalah. Atas putusan itu, SS 2 dijatuhi hukuman denda sebesar Rp25 juta.

Tak hanya itu, kapal asal Thailand ini juga di situ untuk pemerintah Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga menyita hasil lelang ikan-ikan tangkapan yang senilai Rp20 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelahiran dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan apresiasi setinggi-tingginya terhadap integritas aparat penegak hukum. Sehingga kasus yang sudah sejak lama terjadi ini bisa dimenangkan oleh pemerintah.

"Saya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih atas jerih payah dua tahun ini kepada aparat hukum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutuskan perkara ini," ujarnya dalam Konferensi pers di Kediamannya di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Baca juga: Menang Kasus Ilegal Fishing Kapal Silver Sea 2, Menteri Susi: Terdakwa Dijatuhi Pidana Denda Rp250 Juta

Menurut Susi, kemenangan ini merupakan kemenangan milik negara yang harus disyukuri. Kemenangan ini juga bukan semata-mata hasil kinerja dirinya seorang, melainkan banyak pihak-pihak yang terlibat di dalamnya seperti Satuan Tugas (Satgas) 115.

"Hasil ini merupakan buah kerjasama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115 yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini," jelasnya.

Sebagai informasi, kapal SS 2 ditangkap oleh KRI (Kapal Republik Indonesia) Teuku Umar karena dicurigai menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia pada 13 Agustus 2015 silam. Saat ditangkap, kapal ini membawa muatan sebanyak 1.930 ton ikan, termasuk hiu martil yang dilindungi.

Baca juga: Wih! Bisa Deteksi Kapal Pencuri Ikan, RI-Australia Kompak Basmi Illegal Fishing

Dalam proses penyidikan, KKP telah menggunakan metode pemeriksaan Genetika lkan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2. Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).

Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR. PT PBR merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement