Badan Anggaran DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun 2018 dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi undang-undang.
Postur RAPBN 2018 disusun berdasarkan asumsi makro, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,4%, inflasi 3,5%, suku bunga SPN tiga bulan 5,2%, dan nilai tukar Rp13.400 per USD.
Baca Juga: Tok! Badan Anggaran Sepakat Belanja Negara di RUU APBN 2018 Rp2.220,7 Triliun
Asumsi makro lainnya mencakup harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) minyak USD48 per barel, lifting minyak 800.000 barel per hari, dan lifting gas 1.200.000 barel setara minyak per hari.
"Kalau dilihat dari asumsi makro yang mendasari penghitungannya, itu menggambarkan di satu sisi gerakan ekonomi makin kuat, namun di sisi lain stabilitas harga dan nilai tukar masih tetap terjaga," ucap Sri Mulyani.
Postur RAPBN 2018 yang disepakati mencantumkan target pendapatan negara Rp1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp2.220,7 triliun. Target pendapatan negara tersebut akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp275,4 triliun.