"Itu dibuktikan dengan adanya pajak terhadap jasa kurir, jasa sewa gudang, semuanya naik. Terutama UMKM, juga naik," jelasnya.
Lanjut Ken, bahkan pajak 1% yang dibayarkan UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga mengalami kenaikan. Kenaikan bahkan mencapai 14%.
"Artinya bahwa kita orang yang melakukan transaksi online juga berjalan biasa. Jangan takut orang yang melakukan transaksi online ini, karena tidak dikenakan pajak," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.