Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengatakan surat keputusan mengenai penetapan UMP 2018 telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin (30/10). KeputusanUMPinimengacuterhadap PP 78 dengan kenaikan sebesar 8,71%. “Jadi, nilai UMP 2018 rumusnya dihitung dari besaran UMP 2017 yakni Rp1.931.180 ditambah nilai UMP 2017 dikalikan 8,71% maka hasilnya UMP 2018 Rp2.099.385,778,” kata Alhamidi. Sementara itu, Pemprov Sumut menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2.132.188,68.
Baca juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%
Keputusan ini didasari hasil keputusan Dewan Pengupahan dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/575/KPTS/2017 tanggal 1 November 2017. Frans mengatakan, kenaikan inflasi sejak September 2016 hingga September 2017 diasumsikan sebesar 3,72%, sedangkan UMP Sumut 2017 sebesar Rp1.961.354,69. Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan SK UMP dan kenaikannya disesuaikan dengan aturan pemerintah. “Jadi UMP Sumsel sebesar Rp2,59 juta meningkat dari Rp2,3 juta,” ujarnya.
Jika nantinya dalam penerapan ada perusahaan yang keberatan maka dapat mengajukan penangguhan dengan menyertai penjelasan atau alasan. “Penangguhan ini harus sesuai alasannya dan tepat sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya.
(Fakhri Rezy)