Sedangkan dengan Kemendag yang mengatakan belum ada izin untuk impor rokok elektrik ini, DJBC akan terus melakukan komunikasi. Dengan demikian yang dikenakan cukai adalah impor yang sudah lolos kualifikasi dari Kemendag dan Kemenkes.
"Saya kira ini meski berbeda ini bisa saling bersinergi. Kita akan koordinasikan dengan Mendag bagaimana law enforcement-nya. Kalau sudah memenuhi izin bisa impor. makanya kena cukai," jelasnya.
Baca Juga: Disentil Menkes, Mendag Perketat Impor Rokok Elektrik
Selain itu, Heru mengatakan tidak hanya impor yang akan dikenakan cukai tapi yang diproduksi dalam negeri juga. Hanya saja dalam negeri hanya kena cukai saja dan impor kena bea masuk dan cukai.
"Bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya harus memenuhi dulu. Kalau ada yang lokal mau produksi, kena cukai saja 57% dari harga jual eceran," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)