"Itu truknya jadi ternyata isinya hanya berisi 583 roll jauh lebih kecil artinya 7 kali lebih kecil dibandingkan yang seharusnya dan ini atas kewaspadaan dari tim bea cukai terutama yang memperhatikan lalu lintas dari barang terutama kendaraan-kendaraan yang besi barang-barang yang seharusnya akan diekspor," jelasnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini maka pihaknya langsung melakukan penanganan dengan bekerjasama bersama PPATK dan Jaksa Agung dengan mecegah barang PT SPL yang akan di ekspor pada Juni 2016 lalu.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi dan meminta penjelasan dan keterangan dari PPATK dan kepabeanan RI dari tindakan-tindakan pidana yang melanggar hukum pabeanan yang merugikan negara," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)