Baca juga:
Sosialisasi Aturan Transportasi Online, Menhub Pilih Naik Taksi di Pekanbaru
Tarif Transportasi Online di Cirebon Naik, dari Rp2.500/Km Jadi Rp3.000/Km
Dikatakan Menhub, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan taksi online.
Menurutnya, keberadaan taksi online adalah suatu keniscayaan yang harus dihadapi sejalan dengan kemajuan teknologi informasi.