"Oleh sebab itu taksi online harus tetap diatur agar mampu menciptakan keadilan dengan taksi konvensional," katanya.
Dalam pelaksanaan keputusan yang berlaku 1 November 2017, kata Budi, peran gubernur sebagai kepala daerah dan polda sangat strategis dan penting.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan keputusan Menhub tersebut memang sudah ditunggu sebagai dasar hukum dalam mengoperasikan taksi online. "Kami di Riau sangat mendukung peraturan baru Menhub sehingga taksi online bisa dilaksanakan," katanya.
Ia juga menyatakan setuju perlu ada kolaborasi taksi online dan konvensional agar tercipta suatu bisnis yang adil.
(Widi Agustian)