"Konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," tuturnya.
Baca Juga: Soal Penyederhanaan Listrik, Efisensi Boleh tapi Jangan Rugikan Masyarakat!
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan golongan tarif listrik PLN meliputi pelanggan 1.300 volt ampera (va), 2.200 va, dan 3.300 va, dan 4.400 va.
Keempat golongan itu nantinya akan dilebur menjadi satu yakni masuk ke kelompok pelanggan 5.500 va. Awalnya kelompok pelanggan yang akan disederhanakan hanya sampai golong an 4.400 va.
Namun karena struktur tarif antara golongan 4.400 va dan 5.500 va sama yakni Rp1.467 per kWh, maka penggolongannya dinaikkan menjadi 5.500 va.
(Dani Jumadil Akhir)