Pengemasan itu juga sekaligus mematahkan anggapan beberapa kalangan dari dunia usaha sempat menilai bahwa PERMA Tindak Pidana Korporasi kurang adil karena kejahatan yang dilakukan satu individu dalam perusahan bisa menjadi tanggungan seluruh perusahaan. Karena menurut mereka PERMA tersebut bisa menjerat suatu korporasi yang diketahui menjadi bagian dari tindakan pidana korupsi.
”Sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang berpotensi merugikan uang negara dan individu. Kami paham bahwa pengusaha ingin sebuah proses yang cepat dan mudah, tapi kegiatan usaha dan proses tersebut tetap harus terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Berkenaan dengan int, semua pihak harus dapat bekerja sama untuk menerapkan PERMA tersebut demi menciptakan situasi ekonomi yang kondusif. Terutama KPK yang berperan dalam pencegahan tindak pencegahan korupsi serta pihak korporasi baik BUMN dan swasta sebagai pelaku usaha.
(Fakhri Rezy)