JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri asuransi tumbuh positif. Tercatat, hingga September total aset industri asuransi tumbuh signifikan sebesar 17,6% mencapai Rp628,68 triliun dibanding posisi Desember 2016 sebesar Rp534,57 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan selain aset, nilai investasi industri asuransi meningkat sebesar 22,42% dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp412,98 Triliun.
"Pada posisi 30 September 2017 nilai investasi industri asuransi telah mencapai Rp505,57 triliun," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (16/11/2017).
Sementara, jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp183,45 triliun, atau mencapai 71,1% dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017.
“Kami optimistis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK,” kata Riswinandi.
Selain itu, kesehatan keuangan industri asuransi secara umum dalam kondisi baik, yang tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4% posisi 30 September 2017, dan di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1%.
(Martin Bagya Kertiyasa)