“Sayang selama bekerja di luar negeri mereka kerap mendapatkan perlakukan buruk dari majikannya. Mereka tidak pernah mendapatkan perlindungan sesuai predikat sebagai pahlawan devisa,” ujarnya.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN yang digelar di Manila, Filipina telah menghasilkan konsensus perlindungan bagi pekerja migran. Keputusan harus bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh di setiap negara dan tidak hanya menjadi dokumen semata.
"Harapan kita negara anggota Asean sungguh-sungguh menghormati apa yang disepakati karena semua ini untuk kepentingan warga negara Asean yang warga menjadi pekerja migran,"harap Anis.
Indonesia juga telah mensahkan UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 25 Oktober. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pelengkap dari UU Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Diharapkan para pekerja migran nantinya benar-benar mendapatkan hak atas informasi, hak komunikasi, hak memperoleh pendidikan dan pelatihan serta hak untuk berserikat.
“Harus ada kesungguhan pemangku kepentingan, peran masyarakat dan akademisi serta masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan UU ini," tuturnya.
(Rizkie Fauzian)