JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan rencana aksi untuk menjalankan Konsensus ASEAN tentang Promosi dan Perlindungan Buruh Migran yang ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-31 di Filipina, Selasa 14 November 2017.
"Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsensus tersebut," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Rencana aksi masing-masing negara itu selanjutnya akan dipelajari dan dibahas oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).
Maruli mengaku pemerintah Indonesia dari jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka rencana aksi guna menjamin terlaksananya konsensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara tersebut.
Melalui KTT Ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati "ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers" itu yang dinilai merupakan sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.
Sebanyak 10 kepala negara menandatangani konsensus terkait dengan hak pekerja migran, kewajiban negara pengirim, serta kewajiban negara penerima pekerja migran tersebut.