Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan NPWP via Go-Jek, Ditjen Pajak: Bisa Dilakukan Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |09:49 WIB
Layanan NPWP via Go-Jek, Ditjen Pajak: Bisa Dilakukan Tahun Ini
ilustrasi (Website gojek)
A
A
A

Lanjut Arif, dengan memiliki NIK tersebut maka mitra atau pun calon mitra yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar dengan mudah. Caranya dengan memasukkan NIK di aplikasi Go-Jek yang sudah teregistrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi syarat daftar NPWP lewat aplikasi Go-Jek adalah NIK saja tapi yang teregistrasi di Dukcapil. Jangan sampai NIK tidak tervalidasi, dan itu juga yang digunakan untuk registrasi NPWP," paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bertemu Bos Go-Jek, Bahas Pajak hingga Fintech

Dengan sistem aplikasi Go-Jek yang dianggap memumpuni ini maka melakukan pendaftaran NPWP di aplikasinya bisa dilakukan dalam waktu dekat atau tahun ini. Selain itu ia memastikan, sistem Go-Jek juga akan terintegrasi dengan platform Ditjen Pajak, sehingga datanya dijamin aman.

"Bisa tahun ini karena sudah ketemu dengan orang IT Go-Jek dan Ditjen Pajak. Sepertinya bukan hal sulit mengintegrasikan sistem kami dan Go-Jek. Jadi tahun ini NPWP bisa jadi syarat kalau mau jadi mitra Go-Jek, dan bisa daftar lewat aplikasi Go-Jek," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement